INFO JATENG SATU — Pemecahan sertifikat tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dibutuhkan masyarakat. Proses ini dilakukan ketika satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat hendak dibagi menjadi beberapa bidang dengan sertifikat masing-masing.
Kebutuhan pemecahan sertifikat tanah cukup beragam, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan perumahan yang membutuhkan pembagian tanah menjadi sejumlah kavling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah pada dasarnya mengubah satu bidang bersertifikat menjadi beberapa bidang baru.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Shamy dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Apa Saja Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah?
Pemecahan sertifikat dilakukan terhadap tanah yang telah terdaftar secara resmi. Berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah, setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara pada data sertifikat induk akan dicatat bahwa bidang tersebut telah mengalami pemecahan.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan pemohon meliputi:
Sertifikat tanah asli.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemegang hak atau pemilik tanah.
Surat permohonan pemecahan sertifikat.
SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran atau pelunasannya.
Persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai kondisi tanah. Pengembang atau developer, misalnya, perlu melampirkan site plan atau rencana tapak yang telah disahkan pemerintah daerah.
Untuk tanah warisan, pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.
Bagaimana Prosedur Pemecahan Sertifikat di Kantah?
Proses pengurusan dimulai dengan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas Kantah melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah di lokasi. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru berdasarkan rencana pemecahan yang diajukan.
Tahap berikutnya mencakup pemeriksaan dan verifikasi administrasi serta data teknis. Apabila seluruh persyaratan dan tahapan telah terpenuhi sesuai ketentuan, Kantah menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bidang tanah hasil pemecahan.
Perlu diperhatikan, pemecahan bidang tanah tidak berarti semua jenis hak atas tanah dapat dibagi secara bebas. Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan dilarang untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Bagaimana Cara Cek Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.
Caranya cukup sederhana. Buka aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian pilih menu “Layanan”. Setelah itu masuk ke “Info Layanan” dan pilih opsi “Pemecahan”.
Pada menu tersebut, pengguna dapat melihat informasi persyaratan dokumen sekaligus simulasi biaya layanan pemecahan sertifikat tanah.
Dengan memahami dokumen dan tahapan sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan pengurusan pemecahan sertifikat tanah dengan lebih terarah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Jateng Satu Segala Macam Info Harga